SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI, LPM DESA MLOKOREJO. MARI ...., KITA TINGKATKAN KINERJA LPMD DEMI KEMAJUAN DESA DAN MEMBANGUN BANGSA MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA

Jumat, 23 Oktober 2015

DASAR

MAKSUD DIBENTUK LPMD
Untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan.

TUJUAN DIBENTUK LPMD
Untuk mewujudkan lembaga teknis yang  merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

PEMBENTUKAN LPMD
Dilakukan atas prakarsa masyarakat setempat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat.
Musyawarah pembentukan LPMD melibatkan unsur – unsur masyarakat yang terdiri dari pemerintahan desa, perempuan, pemuda, agama, pengurus organisasi masyarakat dan sosial politik yang ada di tingkat desa, kelompok profesi seperti petani, pedagang, pengusaha, pegawai negeri sipil dan unsur masyarakat lainnya.
Pembentukan LPMD ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Peraturan Desa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat :
Mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan penetapan;
Maksud dan Tujuan;
Tugas, fungsi dan kewajiban;
Kegiatan;
Kepengurusan;
Keanggotaan;
Hubungan Kerja;
Sumber Dana.
KEDUDUKAN
LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan.

TUGAS LPMD
  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

FUNGSI
  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
  5. pelestarian dan pengembangan hasilhasil pembangunan secara partisipatif;
  6. penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  7. penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
  8. pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
  9. pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  10. pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
  11. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

KEWAJIBAN
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
  3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
  4. Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
  5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

KEGIATAN

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
pemberdayaan masyarakat;
peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
pengembangan kemitraan;
peningkatan pelayanan masyarakat; dan
pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

KEPENGURUSAN
Pengurus  LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.
Susunan Pengurus LPMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pengurus LPMD  terdiri dari :
Ketua;
Sekretaris;
Bendahara; dan
Seksi-Seksi

Pembagian Seksi-Seksi 
Seksi Pemberdayaan Perempuan
menangani urusan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, penanaman modal;
Seksi Agama
menangani urusan keagamaan, kebudayaan, serta mejaga kerukunan umat beragama
Seksi Keamanan
menangani urusan ketentraman, ketertiban, kerukunan warga, bencana alam dan bencana lainnya, politik, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat.
Seksi Pembangunan
menangani urusan penataan ruang, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, peningkatan swadaya, gotongroyong dan partisipasi masyarakat, permukiman dan perumahan;
Seksi Olah Raga
menangani  pemuda yang mempunyai talenta baik di bidang olah raga
Seksi-Seksi dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan dengan ketentuan  :
Kelompok kerja melaksanakan suatu kegiatan yang diberikan oleh LPMD;
Kelompok kerja dikoordinasikan oleh Bidang dalam LPMD sesuai tugas masing-masing;
Kelompok kerja bukan merupakan kelembagaan yang tetap dalam LPMD;
Kelompok Kerja melaksanakan tugas sampai dengan selesainya tugas yang diberikan

Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota LPMD
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Berkelakuan baik, cakap dan bertanggung jawab;
  4. Sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal tetap;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berumur sekurang-kurangnya 20 tahun;
  7. Tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan desa lainnya;
  8. Tidak merangkap jabatan dalam struktur pemerintah desa.

MASA BHAKTI
Masa bhakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya.
Sebelum melaksanakan tugasnya, Pengurus LPMD dilantik oleh Kepala Desa;
Sebelum memangku jabatannya, pengurus LPMD mengucapkan sumpah/ janji menurut agamanya;

Susunan kata-kata sumpah/janji Pengurus LPMD :
  Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku pengurus LPMD dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan bahwa saya akan menumbuhkembangkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat dengan menegakkan kehidupan demokratis dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
 

Pengurus LPMD berhenti atau diberhentikan karena 
  1. Meninggal dunia;
  2. Permintaan sendiri;
  3. Berakhir masa jabatannya atau telah dilantik pengurus yang baru;
  4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota LPMD;
  5. Melanggar sumpah/janji pengurus LPMD;
  6. Melanggar nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  7. Melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;
  8. Melakukan tindak pidana kejahatan; dan
  9. Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ANTAR WAKTU
Pengurus LPMD yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa keanggotaannya berakhir diadakan penggantian pengurus LPMD antar waktu.
Pengusulan pemberhentian pengurus LPMD antar waktu dilampiri dengan surat keterangan dari para pihak yang berkompeten dan dilakukan bersamaan dengan pengusulan calon penggantinya.  
Masa keanggotaan bagi pengurus LPMD pengganti antar waktu adalah sisa waktu yang   belum dijalankan oleh pengurus LPMD yang berhenti atau diberhentikan.
Penggantian pengurus LPMD antar waktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan pengurus yang digantikan kurang dari 3 (tiga) bulan masa jabatan pengurus LPMD.
Penggantian pengurus LPMD antar waktu diusulkan oleh Ketua LPMD kepada Kepala Desa untuk mendapat pengesahan.
Usulan penggantian pengurus LPMD antar waktu dilampiri dengan Berita Acara Musyawarah rapat pengurus LPMD tentang pemilihan calon pengganti antar waktu dan pernyataan kesanggupan menjadi pengurus LPMD dari calon yang diajukan.


HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan.
Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

SUMBER DANA
Dana kegiatan LPMD dapat bersumber dari :
Swadaya masyarakat;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; dan
Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.


YANG HARUS DILAKUKAN.....

Kenali desa anda (potensi, kebutuhan);
Bangkitkan partisipasi masyarakat;
Usulkan kegiatannya;
Laksanakan kegiatannya;
Laporkan pertanggungjawabannya.
Ayo...tingkatkan kinerja LPMD 
Demi Kemajuan Desa

SELAYANG PANDANG

Selamat datang......, di Blog LPM Desa kami, ini adalah Blogger LPM Desa Mlokorejo yang kami buat untuk memperkenalkan Kepada segenap masyarakat, kerabat, sanak saudara, handai taulan dan yang membutuhkan informasi terkait pemberdayaan yang ada di desa kami tercinta.
Apabila ada suatu yang kurang berkenan tentang blog kami,. Kami mohon ma'af yang tiada terkira,
mudah-mudahan kita selalu dalam lindungan-Nya. Amin.....

Selasa, 11 Agustus 2015

KEADAAN GEOGRAFIS

PETA DESA MLOKOREJO

Desa Mlokorejo terbagi atas tiga Dusun

1. Dusun Krajan Barat
2. Dusun Krajan Timur
3. Dusun Krajan Sembungan

Luas Wilayah : 866,415 Ha
Jumlah Penduduk : 10.632 Jiwa

SEJARAH DESA


Nama Desa Mlokorejo berasal dari penggabungan dua kata yakni :
      Mloko             : di ambil dari nama sebuah pohon “ Kemloko”.
      Rejo                 : yang artinya ramai atau meriah.
         Diceritakan bahwa dulu ada sebuah pohon besar dan rindang yang disebut oleh penduduk setempat dengan pohon Kemloko, awalnya pohon ini menjadi tempat bagi orang - orang yang ingin berteduh dari teriknya matahari di tengah aktifitas mereka di ladang. Pohon itu pun akhirnya menjadi ramai karena orang - orang melakukan banyak aktifitas di bawah pohon tersebut.  Kemudian lambat laun orang-orang mulai mendirikan tempat tinggal di sekitar pohon Kemloko yang selalu ramai dan nyaman itu, dan menjadi sebuah desa Mlokorejo yang namanya diambil dari nama pohon Kemloko yang rejo ( ramai ). 

Nama Kepala Desa yang pernah menjabat di Desa Mlokorejo
:


        1.     KASAN MULYO                                     Tahun 1928 s/d tahun 1933

        2.     MURATON                                               Tahun 1933 s/d tahun 1939

        3.     KH. ABDULLAH YAQIN                       Tahun 1939 s/d tahun 1941



        4.     KASIJO                                                     Tahun 1941 s/d tahun 1966

        5.     DAWAM                                                    Tahun 1966 s/d tahun 1968

        6.     ROSMAN                                                  Tahun 1968 s/d tahun 1973

        7.     ILYAS                                                        Tahun 1973s/d Tahun 1975

        8.    NURIBAT                                                   Tahun 1975 s/d tahun 1978

        9.     AMIRUDIN                                              Tahun 1978 s/d tahun 1984

      10.     SUBALI DS.                                             Tahun 1984 s/d tahun 1989

      11.     ACH. MUCHNI                                        Tahun 1989 s/d tahun 1990

      12.     GATOT SUJONO, SE                              Tahun 1990 s/d tahun 1996

      13.     SAKEH EFENDI                                      Tahun 1996 s/d tahun 1997

      14.     WIWIK SUBOWO                                   Tahun 1997 s/d tahun 1998

      15.    
SUBALI DS.                                            Tahun 1998 s/d tahun 2006

      16.      ACH. SISWORO THOHIR, SH             Tahun 2006 s/d tahun 2007

      17.      SUDARSIM SP.                                      Tahun 2007 s/d tahun 2013

      18.      H. MAHFUDZ                                        Tahun 2013 s/d Sekarang