Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Berfungsi :
1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan,
2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia,
3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,
4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat,
2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia,
3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,
4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat,
6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar